Repelita Jakarta - Kaukus Muda Anti Korupsi menyampaikan kecaman terhadap Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, terkait beredarnya surat resmi yang diduga meminta dukungan fasilitas negara bagi istrinya, Tina Astari, dalam perjalanan ke sejumlah negara di Eropa.
Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 itu memuat permintaan pendampingan dari perwakilan RI di luar negeri untuk kegiatan bertajuk misi budaya.
Dalam surat tersebut, Tina dijadwalkan mengunjungi Turki, Bulgaria, Belanda, Belgia, Prancis, Swiss, dan Italia selama 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, Tina bukan pejabat publik yang berwenang menerima fasilitas negara untuk kegiatan pribadi.
“Menteri UMKM seharusnya fokus menjalankan tugas negara, bukan mengurus plesiran istri dengan fasilitas negara. Ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menuntut integritas tinggi dari para menteri,” tegas Joko, Kamis, 4 Juli.
Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Aturan tersebut melarang penyalahgunaan jabatan dalam bentuk melampaui kewenangan atau mencampuradukkan urusan pribadi dengan jabatan negara.
Selain dinilai melanggar hukum, KAMAKSI menilai langkah itu juga bertentangan dengan prinsip efisiensi yang dicanangkan pemerintah.
“Jika memiliki rasa tanggung jawab dan budaya malu, Menteri Maman seharusnya mengundurkan diri,” ucap Joko.
Kecaman publik muncul setelah akun X @MurtadhaOne1 mengunggah tangkapan layar surat tersebut.
Unggahan itu langsung memicu pertanyaan publik mengenai tujuan serta legalitas kegiatan yang tertulis dalam surat tersebut.
Joko menegaskan bahwa KAMAKSI akan terus mengawasi pejabat negara agar tidak menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi atau keluarganya.
“Pejabat yang tidak patuh pada Instruksi Presiden dan tidak mampu bekerja optimal demi kepentingan rakyat lebih baik mundur, daripada menjadi beban negara,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok