Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti kejanggalan dalam peningkatan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ia mempertanyakan validitas barang bukti dalam proses tersebut, khususnya karena disebut hanya berdasarkan salinan fotokopi.
Roy Suryo menyampaikan hal itu dalam sebuah tayangan langsung pada Senin, 14 Juli 2025, dan menyebut bahwa tidak ada bukti ijazah asli yang pernah diserahkan langsung oleh Jokowi.
“Kami mendengar bahwa, karena diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa sudah naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi, clear,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam proses hukum.
“Kenapa saya mengatakan menggunakan fotokopi? Tidak pernah ada bukti baik visual, video, tayangan, maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli.”
Roy juga mengungkapkan bahwa saat Jokowi datang ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025, ia membawa sebuah map yang ditekuk-tekuk, yang menurut Roy tidak sesuai dengan cara membawa dokumen asli seperti ijazah.
“Dia pernah datang membawa sebuah map dan map itu ditekuk-tekuk. Kalau ditekuk-tekuk, jelas tidak mungkin tuh ijazah asli. Karena ijazah asli itu kaku sekali dan map-nya adalah map yang sangat tebal. Map kulit.”
Lebih lanjut, ia menyinggung adanya seseorang bernama Wahyudi yang dikabarkan sempat membawa ijazah ke Mabes Polri, namun dokumen itu dikembalikan tanpa disita.
“Memang pernah ada seseorang bernama Wahyudi mengantarkan, yang konon sebuah ijazah dalam tanda kutip ke Mabes Polri Bareskrim. Tapi kemudian hanya beberapa hari dikembalikan tanpa disita.”
Roy menyimpulkan bahwa peningkatan status kasus menjadi janggal jika hanya berlandaskan pada salinan fotokopi.
“Kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status.”
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.
Nama-nama yang dilaporkan oleh Jokowi antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Jokowi menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat para terlapor.
Selain laporan dari Jokowi, polisi juga menangani lima laporan lain yang berasal dari pelimpahan kasus serupa.
Total ada dua objek perkara dalam seluruh laporan tersebut, yakni dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

