Repelita Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang turut diperiksa dalam proses ini.
Roy menyampaikan dirinya mendapat 85 pertanyaan dari penyidik, yang dirangkum dalam 55 halaman dokumen.
Meski demikian, ia mengaku hanya menjawab pertanyaan seputar identitas karena merasa pertanyaan lain tidak relevan.
Ia menilai pelapor-pelapor kasus ini tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk melapor.
Menurut Roy, aneh jika seorang pengacara justru menjadi pelapor tanpa kapasitas hukum yang jelas.
Ia juga mempertanyakan dasar pemanggilan dirinya pada undangan pemeriksaan pertama yang disebutnya tidak mencantumkan nama terlapor, waktu, maupun lokasi kejadian.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam tahap penyelidikan perkara ini.
Menurut Kombes Ade Ary, saksi-saksi itu terdiri dari orang-orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa terkait laporan ijazah tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

