Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Ungkap 6 Pintu Pemakzulan Gibran di Forum Purnawirawan TNI

 Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun membeberkan enam jalur konstitusional yang dapat digunakan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Refly menyampaikan pandangan itu dalam Forum Purnawirawan TNI yang digelar di Jakarta.

Ia menekankan bahwa pemakzulan tidak hanya soal hasil pemilu, tetapi juga soal etika kekuasaan.

1. Dugaan Kolusi dalam Keputusan MK

Refly menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mengandung unsur kolusi.

Jika terbukti ada rekayasa dalam putusan tersebut, maka hal itu merupakan perbuatan tercela.

Ia menegaskan bahwa konspirasi dalam pengambilan putusan lembaga yudikatif bisa dijadikan dasar pemakzulan.

2. Dugaan Suap dari Kartel Bisnis

Refly menyebut jika Gibran terbukti menerima suap dari sebuah kartel bisnis dengan nilai besar, seperti Rp100 miliar, maka itu merupakan pelanggaran hukum berat.

Tindakan itu menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pemakzulan bisa dilakukan jika hal tersebut dibuktikan melalui jalur hukum.

3. Kepemilikan Akun Fufufafa

Refly mengungkapkan jika terbukti akun Fufufafa adalah milik Gibran, maka Gibran telah melakukan pembohongan publik.

Sebelumnya Gibran membantah keterkaitannya dengan akun itu.

Namun bila akun itu dikelola olehnya, maka perbuatan tersebut tergolong tidak etis dan mencederai kepercayaan publik.

4. Kelayakan Jasmani dan Rohani

Refly menekankan bahwa syarat menjadi presiden atau wakil presiden adalah sehat jasmani dan rohani.

Jika Gibran tidak memenuhi syarat tersebut secara medis maupun psikologis, maka ia dapat digugat untuk diberhentikan.

Kondisi tersebut bisa diuji secara objektif oleh lembaga profesional.

5. Legalitas Ijazah

Refly mengangkat isu tentang dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

Menurutnya, jika benar Gibran tidak menamatkan jenjang pendidikan menengah atas, maka hal itu bertentangan dengan syarat minimal pencalonan dalam konstitusi.

Ia menyebut bahwa verifikasi terhadap ijazah adalah langkah awal menuju pemakzulan.

6. Dugaan Keterlibatan dalam Aktivitas Terlarang

Refly menyatakan terdapat isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Gibran dalam aktivitas yang dilarang secara hukum.

Meski belum ada bukti formal, isu ini sudah menjadi pembicaraan luas di ruang publik.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka Gibran dapat dimakzulkan atas dasar pelanggaran serius terhadap etika jabatan.

Refly menyimpulkan bahwa keenam pintu ini dapat menjadi landasan konstitusional untuk mendorong proses pemberhentian Gibran.

Ia menambahkan bahwa dorongan tidak hanya bisa datang dari DPR, tetapi juga tekanan masyarakat sipil.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat belum menyatakan sikap atas usulan pemakzulan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Namun Dasco mengatakan bahwa DPR masih menunggu waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Ia menegaskan bahwa tidak semua permintaan masyarakat bisa langsung dibahas secara terbuka.

Kajian menyeluruh diperlukan agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum kuat.

Surat dari pihak lain juga telah diterima, namun semua masih dalam tahap pertimbangan.

Dinamika pemakzulan Gibran menjadi isu politik yang terus berkembang di tengah sorotan publik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved