
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nicho Silalahi, pegiat media sosial, turut menyoroti hukuman yang diterima Tom Lembong.
Dalam pernyataannya, Nicho menilai Tom hanya menjalankan perintah atasan saat menjabat di kabinet.
“Jika Tom Lembong bersalah maka dia layak dihukum, tapi dia hanya menjalankan perintah presiden dan atasannya Menko Perekonomian untuk melakukan import sesuai kesaksiannya di Persidangan,” tulis Nicho melalui akun X pribadinya pada Selasa 22 Juli 2025.
Ia pun menegaskan, perkara Tom Lembong sarat dengan dugaan kriminalisasi pesanan politik.
“Jadi Kasus Tom Lembong sangat terkesan kriminalisasi dari pesanan politik,” ujarnya.
Nicho juga menuntut keadilan diterapkan sama rata.
“Jika kasus Tom Lembong murni penegakan hukum maka tangkap semua Menteri Perdagangan yang melakukan import di masa kepemimpinan @jokowi, serta Jokowi juga harus ditangkap.!!!,” lanjutnya.
Ia mengingatkan publik agar belajar dari pengalaman Tom Lembong.
Menurut Nicho, rakyat kecil bisa menjadi korban berikutnya.
“Jika sekaliber Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi atas pesanan politik,” tulisnya.
“Maka rakyat kecil seperti kita akan dengan mudah dikriminalisasi,” tambahnya.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp750 juta.
Majelis hakim memutuskan Lembong terbukti menyalahgunakan wewenang dalam izin impor gula yang memicu kerugian negara sekitar Rp194–578 miliar.
Namun, hakim menekankan Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan tidak terbukti memiliki niat jahat, sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lembong sendiri menilai putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa ia hanya bertindak sesuai kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan tanpa niat jahat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

