Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nama Budi Arie Diseret Lagi, Disebut Tahu Praktik Beking Judol Komdigi

 Para terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat di Kementerian Komunikasi Digital, Budi Arie Setiadi, kembali terseret dalam isu perlindungan situs judi online.

Nama Budi Arie disebut dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, eks pegawai Kominfo, Riko Rasota Rahmada, memberikan kesaksian sebagai terdakwa.

Riko mengungkap bahwa dirinya direkrut untuk menjaga situs judi online oleh Adhi Kismanto, orang yang disebut sebagai tangan kanan Budi Arie.

Saat itu, Riko menjabat sebagai Ketua Tim Infrastruktur di Kominfo.

Adhi sendiri merupakan tenaga ahli yang direkrut atas rekomendasi terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony.

Jaksa menanyakan kepada Riko terkait pernyataan Adhi saat mengajaknya terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Riko mengaku Adhi menyampaikan bahwa penjagaan situs itu dilakukan atas sepengetahuan pimpinan tertinggi.

“Tenang saja, Pak. Pimpinan sudah tahu. Yang paling atas tahu. Pak Menteri, Pak,” demikian ucapan Adhi yang disampaikan Riko di persidangan.

Riko pun merasa yakin untuk ikut dalam jaringan itu karena adanya restu pimpinan.

Ia menyebut ajakan tersebut terjadi sekitar pertengahan April 2024.

Senada dengan Riko, terdakwa lain Syamsul Arifin juga mengatakan hal serupa.

Syamsul menyebut Adhi menyatakan bahwa keterlibatannya sudah mendapat persetujuan atasan.

Riko juga menyampaikan bahwa sejak era Budi Arie, pemblokiran situs judi online justru meningkat drastis.

Menurut Riko, sebelumnya jumlah pemblokiran hanya ratusan per hari.

Namun setelah Adhi bergabung, angka itu melonjak menjadi ribuan situs per hari.

Meski demikian, Budi Arie membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah terlibat maupun memberikan restu untuk melindungi situs judi online.

Dalam pernyataannya, Budi Arie menyampaikan tiga poin penting.

Pertama, ia tidak pernah dijanjikan bagian dari uang yang diperoleh para pelaku.

Ia menyebut nama menterinya hanya digunakan untuk mempermudah transaksi ilegal.

Kedua, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali perbuatan bawahannya sebelum kasus itu terungkap.

Ketiga, ia menegaskan tidak ada aliran dana apa pun dari para terdakwa ke dirinya.

Budi Arie mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada narasi yang berkembang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan objektif.

Budi Arie menyatakan bahwa ia justru memperketat penindakan terhadap situs judi selama menjabat.

Persidangan juga mengungkap adanya empat klaster dalam kasus perlindungan situs judi online.

Klaster pertama adalah para koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah mantan pegawai Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan lainnya.

Klaster ketiga adalah para agen situs judi online yang didakwa melakukan pengelolaan jaringan ilegal.

Klaster keempat melibatkan pelaku tindak pidana pencucian uang yang menampung dana dari hasil perlindungan situs.

Para terdakwa dikenakan pasal pelanggaran UU ITE serta pasal tentang penyertaan dalam tindak pidana. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved