Repelita Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi meski baru beberapa jam bebas dari penjara.
Nurhadi diamankan oleh tim KPK tak lama setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Ahad malam.
Penahanan langsung dilakukan dengan status tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin.
Menurut Budi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," lanjutnya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Ia terbukti menerima aliran dana dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, untuk mengatur perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi juga sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap pada 1 Juni 2020.
Kini, setelah dinyatakan bebas, Nurhadi justru kembali dijebloskan ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.