
Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah organisasi advokat untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pertemuan tersebut rencananya digelar pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan undangan ini merupakan bagian dari upaya mendengar berbagai pandangan masyarakat terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHAP.
Ia menuturkan, pihaknya akan memfasilitasi semua masukan, baik dari elemen yang mendesak penghentian pembahasan maupun yang mendorong agar pembahasan dilanjutkan.
“Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman melalui pernyataan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia memastikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan terus digelar di masa sidang berikutnya untuk menyaring lebih banyak masukan.
Komisi III DPR juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya secara langsung melalui jalur resmi RDPU.
“Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir,” jelasnya.
Habiburokhman menilai langkah itu lebih efektif ketimbang hanya turun ke jalan dengan aksi unjuk rasa.
“Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

