
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan soal langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan telah disetujui oleh DPR pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait abolisi tersebut dan baru mengetahuinya melalui pertanyaan wartawan.
Meski begitu, Anang memastikan Kejagung akan mendalami lebih jauh mengenai abolisi untuk Tom Lembong, termasuk menunggu masukan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Anang menegaskan Kejagung akan terbuka menyampaikan perkembangannya kepada publik begitu proses pendalaman dan pengecekan selesai dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa kepastian status abolisi nantinya akan dicermati melalui proses di parlemen dan jalur resmi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas surat Presiden yang berisi permintaan persetujuan pemberian abolisi hingga amnesti kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut rapat konsultasi tersebut menyepakati pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang lainnya.
Tom Lembong sendiri diketahui dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula yang sempat menjadi sorotan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

