Repelita Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Sabtu 19 Juli 2025.
Hakim menilai tindakan Tom melanggar ketentuan hukum meski tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyoroti kebijakan Tom yang dinilai lebih memihak ekonomi kapitalis dibanding prinsip ekonomi Pancasila.
Sebagai informasi, Tom Lembong pernah menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
Pria lulusan Harvard University ini juga dikenal sebagai pengusaha dan pengelola dana investasi.
Sepanjang kariernya, Tom pernah bergabung di Deutsche Bank, Morgan Stanley, hingga memimpin Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada era pasca-krisis 1998.
Ia juga sempat menempati posisi penting di Farindo Investments dan memimpin Quvat Capital, perusahaan investasi yang menangani dana konglomerat.
Namanya kian dikenal publik usai ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Perdagangan, lalu dilanjutkan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal periode 2016 sampai 2019.
Tom juga disebut-sebut sebagai penulis pidato Presiden Jokowi, salah satunya pidato terkenal Game of Throne pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali tahun 2018.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

