
Repelita Jakarta - Tiga hakim yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menjadi perhatian publik.
Majelis hakim yang memutus perkara ini beranggotakan Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Sebelum menangani perkara Tom Lembong, mereka pernah menangani sejumlah kasus besar di berbagai daerah.
Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim madya utama di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan gelar magister hukum.
Sebelumnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung serta menjabat Ketua PN Baturaja dan PN Karawang.
Purwanto S Abdullah adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Ia sempat bertugas di Sulawesi Selatan, tepatnya di PN Palopo dan PN Sungguminasa.
Sementara itu, Alfis Setyawan menggantikan Ali Muhtarom yang terjerat kasus suap dalam perkara korupsi CPO.
Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp578 miliar.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Tom dianggap lebih mengutamakan kepentingan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip ekonomi demokrasi.
Sedangkan yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, dan menitipkan uang pengganti saat penyidikan.
Vonis Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan logika putusan ini.
"Lawan geng solo emang berat,, Apakah keputusan menteri tidak atas persetujuan presiden..? Pdahal itu cuma melanjutkan kebijakan yg sudah ada, dan kenapa yg buat gak diusut juga. Malah yg meneruskan yg jadi terpidana..?"
"Hukuman yang bisa dibaca arahnya ke mana 4.5tahun pak tom lembong bebas setelah pemilu 2029 selesai. Orang-orang berhaluan kiri, oligarki, 9belut tak ingin pak tom lembong membantu pak anis di 2029. karena tangan dingin beliau lah yang nganter yang ono jadi ngono."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

