
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Khozinudin menilai, seharusnya kepolisian menuntaskan dulu gelar perkara khusus di Bareskrim Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ia berpendapat langkah Polda Metro Jaya terlalu tergesa dan belum memiliki dasar yang kuat.
“Ini tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur,” kata Khozinudin di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.
Khozinudin menjelaskan, kasus pencemaran nama baik ini tidak bisa dilepaskan dari laporan dugaan pemalsuan dokumen yang masih berproses di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, meski masih berstatus pengaduan masyarakat, perkara di Bareskrim belum selesai dan gelar perkara terakhir pada 9 Juli 2025 belum diumumkan hasilnya.
“Walaupun hanya dumas, kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas,” sambungnya.
Khozinudin menyebut, peningkatan status laporan Jokowi menjadi penyidikan terkesan janggal.
Sebab, di saat Bareskrim masih memeriksa keaslian ijazah Jokowi, Polda Metro justru sudah menetapkan unsur pidana pencemaran nama baik.
“Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan,” ujar Khozinudin.
Ia menduga hasil gelar perkara di Bareskrim akan disesuaikan agar Polda Metro punya dasar menaikkan status laporan Jokowi.
Peningkatan status laporan itu dilakukan usai gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

