Repelita Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, membeberkan sejumlah kejanggalan di balik vonis 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Saut menyoroti pendekatan sosialisme yang diangkat hakim dalam putusan, sambil menyindir bahwa dalil kapitalisme justru membuatnya tertawa.
Hal itu disampaikan Saut dalam siniar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Senin 21 Juli 2025.
Ia menganggap putusan majelis hakim melebar ke mana-mana dan terkesan lucu.
"Bung Akbar kalau ikut di sana, saya yakin Anda ketawa juga, di sebelah saya ada siapa, Rocky dan seterusnya. ketika dia bilang ini bicara kapitalis segala macam," kata Saut.
Dalam perbincangan itu, Saut juga menyinggung program Koperasi Merah Putih milik Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya bisa berpotensi menjadi sasaran dakwaan serupa.
"Wah ini saya bilang ini hakim ini lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo ini dengan apa namanya, koperasi desa yang 8 ribu ini," ungkapnya.
Saut menjelaskan jika koperasi Merah Putih dinilai memakai pendekatan sosialisme, maka Prabowo bisa dituduh tidak Pancasilais sebagaimana Tom Lembong dianggap pro kapitalis.
"Ketika Anda bicara kapitalis, karena koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo itu sosialis itu. Jadi Anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kata Saut.
Ia pun menilai perkara yang menjerat Tom sarat muatan kriminalisasi hukum.
"Jadi sekali lagi makanya saya katakan ya oke ini persoalan kriminalisasi sistem kita," ujar Saut.
Diketahui Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025.
Hakim menilai Tom lebih mementingkan kebijakan ekonomi kapitalis saat menjabat Menteri Perdagangan.
Hakim Alfis Setiawan menyatakan Tom memberi kesan mendahulukan kepentingan kapitalis ketimbang keadilan sosial sesuai prinsip demokrasi ekonomi Pancasila.
Hakim juga menyebut Tom tidak menjalankan tugas sesuai asas kepastian hukum dalam menjaga harga gula.
Dalam pertimbangan, harga gula kristal putih dinilai tetap tinggi sejak 2016 sampai 2019.
Selain hal yang memberatkan, majelis hakim mencatat Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, tidak menikmati hasil korupsi, dan telah menitipkan sejumlah uang ke kejaksaan sebagai ganti rugi kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok