Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi tapi Belum Ditahan, Polda NTB Dikecam

Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Ngaku

 Repelita Mataram - Dua anggota Divisi Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol YG dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Namun hingga kini, keduanya belum ditahan oleh kepolisian.

Sementara itu, seorang perempuan berinisial M yang berada di tempat kejadian justru telah lebih dulu ditahan.

1. Alasan Belum Ditahan

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan alasan penundaan penahanan terhadap Kompol YG dan Ipda HC karena keduanya belum mengakui perbuatannya.

Menurutnya, meski tidak ada pengakuan, keterangan para ahli serta penyitaan barang bukti telah cukup kuat untuk menjadikan keduanya tersangka.

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka bisa menghilangkan barang bukti," ujar Syarif pada Sabtu (5/7/2025).

Dia menambahkan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari para tersangka karena bukti yang ada sudah mencukupi.

2. Perempuan Inisial M Ditahan

Syarif menjelaskan bahwa penahanan terhadap M dilakukan karena ia berdomisili di luar wilayah NTB.

Pihak kepolisian khawatir M tidak akan memenuhi panggilan selama proses penyidikan berlangsung.

"Tersangka M ditahan karena berasal dari luar daerah, jadi ada kekhawatiran tidak hadir saat penyidikan," katanya.

3. Penanganan Kasus Dianggap Profesional

Polda NTB memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan secara profesional.

Menurut Syarif, hingga kini tidak ada saksi yang merasa ditekan dalam pemeriksaan.

"Kita lakukan dengan hati-hati karena yang kita hadapi mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.

4. YG dan HC Sudah Dipecat

Kedua tersangka, Kompol YG dan Ipda HC, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Upaya banding yang diajukan oleh keduanya pun ditolak.

5. Kritik dari Aliansi Reformasi Polri

Kebijakan Polda NTB yang tidak menahan YG dan HC menuai kritik dari Aliansi Reformasi Polri.

Perwakilannya, Yan Mangandar Putra, menilai ada ketimpangan perlakuan terhadap para tersangka.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan," ucap Yan pada Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap M.

Jika dikabulkan, M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak NTB.

6. Kronologi Peristiwa

Peristiwa penganiayaan terjadi saat YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi berlibur ke Gili Trawangan bersama dua wanita, termasuk tersangka M dan seorang saksi berinisial P.

Menurut penyelidikan, setibanya di Villa Tekek, Nurhadi diberikan obat penenang terlebih dahulu.

Kemudian, ia diketahui sempat mencoba mendekati salah satu perempuan yang ikut dalam rombongan.

Hal itu terlihat melalui rekaman CCTV di pintu masuk villa.

Namun, tidak ada CCTV yang merekam bagian dalam villa karena sifatnya private.

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka memberitahu bahwa Nurhadi ditemukan berada di dalam kolam.

7. Hasil Autopsi

Ahli forensik dari Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, menyatakan bahwa tubuh Nurhadi mengalami luka memar di bagian depan dan belakang kepala.

Selain itu, ditemukan patah pada tulang lidah yang mengindikasikan adanya tindak pencekikan.

Di dalam tubuh korban juga ditemukan air kolam yang masuk ke saluran pernapasan.

Hal ini menunjukkan bahwa Nurhadi masih dalam keadaan hidup saat tenggelam.

"Ditemukan kekerasan pencekikan yang menyebabkan korban tidak sadar atau pingsan sehingga tenggelam," jelas Arfi.

Ia menegaskan bahwa proses pencekikan dan tenggelam merupakan rangkaian kejadian yang saling berkaitan (*).

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved