Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dokter Tifa Tuding Jokowi Ingin Buru-buru Memenjarakannya : Ini Bukan Kasus Terorisme Membahayakan

Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa mempertanyakan alasan percepatan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ia menyatakan keheranannya setelah menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat lalu.

Menurut Dokter Tifa, tidak ada urgensi yang mendesak sehingga kasus ini harus cepat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ia menilai kasus ini tidak tergolong masalah serius seperti terorisme yang membahayakan negara.

Lebih lanjut, Dokter Tifa menyarankan agar masalah tuduhan ijazah palsu tersebut bisa diselesaikan dengan cara sederhana, yaitu dengan menunjukkan dokumen asli yang dipersoalkan.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam laporan yang dianggapnya tidak relevan dan cenderung digunakan untuk menekan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah.

Dokter Tifa menilai langkah tersebut menunjukkan niat kurang baik terhadap pihaknya.

Sebelumnya, Dokter Tifa bersama sejumlah nama lain seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi atas tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Jokowi yang disebut palsu.

Kasus ini bermula dari laporan beberapa kelompok seperti Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi yang masuk ke Polres Jakarta Pusat pada April 2025.

Setelahnya, laporan serupa disampaikan oleh tim Peradi Bersatu ke Bareskrim Polri dan kemudian digabungkan dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Dokter Tifa sempat dijadwalkan namun tertunda dan baru dilaksanakan pada Jumat (11/7/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa klarifikasi telah berjalan sesuai jadwal.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya unsur pidana.

Laporan Jokowi mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Selain laporan Jokowi, tiga laporan lain terkait penghasutan dan penyebaran hoaks juga telah naik ke penyidikan.

Dua laporan lainnya akan segera mendapat kepastian hukum setelah pelapor mencabut laporan dan tidak memenuhi panggilan klarifikasi.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi video dan dokumen fotokopi ijazah.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor yang terkait kasus ini.

Laporan awal muncul dari organisasi Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi pada April 2025, diikuti laporan tim Peradi Bersatu beberapa hari kemudian.

Semua laporan akhirnya digabung dan ditangani Polda Metro Jaya.

Presiden Jokowi sendiri sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu sejak akhir April 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved