Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dana Rp2 M Mengalir, KPK Bongkar Jejak Suap di Proyek Jalan Rp231 M Sumut

Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi pembagian uang tunai sebelum menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidik menerima kabar mengenai pencairan dana sekitar Rp2 miliar.

Tim di lapangan kemudian melakukan pelacakan terhadap transaksi tersebut.

Dari hasil pelacakan, KPK menemukan adanya aliran dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, melalui perantara.

Salah satu yang lebih dulu ditangkap adalah Direktur Utama PT Dewa Nusa Group (DNG), M Akhirun Efendi Siregar, di wilayah Padang Sidempuan.

Selain itu, KPK juga menangkap Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) Heliyanto, dan Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar.

Topan Ginting sebagai pejabat tertinggi dalam jaringan tersebut kemudian diamankan terakhir.

Lima orang itu dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan mendalam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan bahwa penangkapan ini adalah awal dari penyelidikan lebih luas terhadap proyek infrastruktur lainnya di Sumatera Utara.

OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

Tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait preservasi dan rehabilitasi jalan di jalur Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan total anggaran dari 2023 hingga 2025 mencapai Rp 56,5 miliar, Rp17,5 miliar, serta sejumlah proyek tambahan di tahun 2025.

Klaster kedua mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tersandung praktik suap dan pengaturan tender di daerah.

Pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan untuk membuka keterlibatan aktor lain dalam proyek bernilai ratusan miliar ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved