Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] VIRAL VIDIO Uang Rp2,4 Miliar Gegerkan Kejati Kalbar, Publik Pertanyakan Integritas Jaksa

Repelita Pontianak - Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah dalam tas dan map menjadi viral dan dikaitkan dengan dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Video itu langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pegiat media sosial Jhon Sitorus.

Dalam unggahannya, Jhon menyentil keras lembaga kejaksaan yang tengah dibayangi isu Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.

“Miris… di tengah isu RUU Kejaksaan yang masih jadi sorotan publik, malah makin banyak oknum Jaksa yang diduga terima suap,” tulisnya.

Ia menilai fenomena tersebut bisa melunturkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Lalu rakyat percaya kepada siapa lagi kalo sudah begini?” tambahnya.

Uang dalam video tersebut disebut-sebut terkait dengan kasus pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi viralnya video itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan klarifikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa uang senilai Rp2,4 miliar yang terekam dalam video merupakan barang bukti yang sah dalam penanganan perkara.

“Jadi supaya tegas, tolong media juga sampaikan ke masyarakat supaya tidak bias. Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan itulah yang sudah kita titipkan di rekening penampung lain di BNI,” ujar Harli.

Ia juga memastikan bahwa uang tersebut telah disita oleh penyidik dan kini dititipkan di rekening khusus di Bank Negara Indonesia.

“Rp2,4 miliar itu benar telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sekarang dititipkan di rekening penampung lainnya di BNI,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan karena proses hukum masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Harli menyatakan pihak kejaksaan akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Sekiranya Mahkamah Agung melihat bahwa Rp2,4 miliar ini dirampas untuk negara, maka kita akan eksekusi dan setor ke kas negara. Tetapi kalau ada putusan lain, tentu kita akan patuh dan taat terhadap amar putusan itu untuk kita laksanakan,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved