Repelita Jakarta - Advokat senior sekaligus aktivis hak asasi manusia Eggi Sudjana menyerahkan laporan resmi Tim Pembela Ulama dan Aktivis kepada Amnesty International di London, Inggris, pada Jumat 18 Juli 2025 waktu setempat.
Langkah ini ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami para ulama, aktivis, dan warga yang mempertanyakan legalitas ijazah Presiden Joko Widodo.
Eggi menyebut langkah tersebut bukan sekadar sensasi.
Ia menegaskan bahwa ini adalah upaya menuntut keadilan bagi mereka yang merasa hak-haknya terlanggar hanya karena bersikap kritis.
Dalam keterangannya di depan kantor pusat Amnesty, Eggi menyatakan laporan tersebut berisi bukti serta testimoni dari korban yang mengalami pembatasan kebebasan berekspresi, tekanan, hingga kriminalisasi.
Amnesty International menyatakan siap memproses laporan ini.
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya akan memverifikasi setiap materi sesuai prosedur investigasi internal.
Usman menegaskan bahwa protes damai seharusnya tidak pernah dianggap sebagai ancaman oleh negara.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin.
Selain kasus ini, Amnesty juga menyoroti tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi HAM di wilayah Papua dan terhadap komunitas minoritas.
Sampai laporan ini disusun, pemerintah Indonesia belum memberi tanggapan resmi terkait langkah Eggi Sudjana.
Namun sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa segala dugaan pelanggaran HAM dapat diadukan melalui Komnas HAM dan mekanisme peradilan nasional.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Penyerahan laporan di London turut diiringi aksi solidaritas warga diaspora Indonesia di Eropa.
Mereka membawa spanduk bertuliskan Justice for Indonesia sebagai simbol desakan agar isu HAM mendapat perhatian internasional.
TP-UA menilai jalur hukum nasional gagal melindungi warga kritis.
Karena itu, jalur internasional dianggap sebagai tekanan moral untuk menuntut perlindungan hak warga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

