Repelita Brasilia - Pemerintah Brasil mempertimbangkan membawa kematian tragis Juliana Marins ke forum internasional setelah muncul dugaan kelalaian dalam penanganan insiden di Gunung Rinjani, Lombok.
Melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU), Brasil resmi mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal untuk menyelidiki keterlibatan otoritas Indonesia dalam peristiwa tersebut.
Langkah ini diambil menyusul desakan keluarga korban yang tidak puas dengan penjelasan awal dari pihak Indonesia.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian, DPU tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
Juliana Marins, seorang wanita berusia 26 tahun, dinyatakan tewas saat mendaki Rinjani dalam kegiatan wisata alam.
Jenazahnya baru tiba di Brasil pada 1 Juli 2025, dan segera dilakukan otopsi ulang di Rio de Janeiro atas permintaan keluarga.
Pemeriksaan awal di Indonesia menyebutkan korban mengalami trauma hebat, patah tulang, dan luka dalam, serta masih hidup selama 20 menit setelah insiden.
Namun keluarga menyayangkan hasil otopsi diumumkan ke publik sebelum mereka mendapat laporan resmi.
Mariana Marins, saudari korban, menyesalkan kekacauan dalam komunikasi dan penanganan informasi oleh otoritas terkait.
Sementara itu, penyelidikan di Lombok Timur masih berlangsung.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pemandu, porter, petugas kehutanan, dan agen perjalanan.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kedutaan Brasil di Jakarta turut memantau proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia.
Jika bukti kelalaian terbukti, Brasil berencana membawa perkara ini ke IACHR sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi tersebut memang tidak memiliki kekuatan mengikat seperti pengadilan, namun bisa memberikan tekanan moral dan politik kepada negara terlapor.
Kasus ini mencerminkan bagaimana kecelakaan wisatawan asing di negara lain dapat berkembang menjadi isu diplomatik dan HAM di level internasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.