Repelita Jakarta - Aksi Thomas Trikasih Lembong yang memakan gula rafinasi di ruang sidang kembali memicu pertanyaan publik: apakah gula rafinasi aman untuk dikonsumsi?
Gula rafinasi adalah gula putih hasil pemurnian dari gula mentah. Produk ini memiliki warna lebih cerah, tekstur lebih halus, dan digunakan luas di industri makanan dan minuman.
Meski terlihat seperti gula biasa, regulasi di Indonesia menyatakan bahwa gula rafinasi tidak untuk konsumsi rumah tangga. Pemerintah hanya mengizinkannya untuk keperluan industri, bukan dijual bebas di pasar umum.
Dari sisi medis, gula rafinasi tidak beracun jika dikonsumsi dalam jumlah kecil. Seperti aksi Tom Lembong saat sidang, satu sendok gula rafinasi tidak membahayakan tubuh secara langsung.
Namun, risiko muncul bila gula rafinasi dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang. Kandungan sukrosanya tinggi, tetapi tidak memiliki mineral atau nutrisi lainnya karena telah melalui pemrosesan sangat murni.
Efek yang mungkin timbul dari konsumsi berlebih antara lain obesitas, diabetes tipe 2, kerusakan gigi, dan gangguan metabolik. Risiko ini sama seperti gula pasir biasa jika dikonsumsi melebihi batas aman harian.
Masalah utama dari gula rafinasi bukan terletak pada kandungan kimianya, melainkan pada penyalahgunaan distribusi dan pelanggaran aturan pangan nasional.
Pemerintah mengatur bahwa gula rafinasi tidak boleh masuk ke pasar ritel karena dapat merusak struktur harga gula lokal dan membahayakan petani tebu dalam negeri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam laman resminya menyatakan, “Gula rafinasi hanya digunakan untuk keperluan industri dan tidak diperbolehkan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat.”
Dengan demikian, gula rafinasi bukanlah racun, namun tetap tidak bisa dijadikan bahan konsumsi rumah tangga karena alasan kesehatan dan regulasi.
Aksi Tom Lembong memakan gula rafinasi bisa dilihat sebagai pembelaan terhadap tuduhan jaksa. Tapi konsumsi publik tetap harus mengikuti standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.