
Repelita Jakarta - Sidang putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula menarik perhatian banyak pihak.
Sejumlah figur publik terlihat hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli sebagai wujud kepedulian mereka terhadap jalannya kasus ini.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kehadiran akademisi Rocky Gerung, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mereka datang silih berganti sejak pukul 14.00 WIB dan duduk bersama di deretan kursi paling depan ruang sidang.
Proses persidangan ini diketuai oleh Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.
Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Ia dianggap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Yang menjadi sorotan, perusahaan penerima izin tersebut hanya tercatat sebagai pabrik gula rafinasi, bukan untuk produksi konsumsi langsung.
Selain itu, Tom juga dituding menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengatur distribusi gula nasional.
Padahal seharusnya tanggung jawab distribusi gula berada di tangan perusahaan milik negara.
Atas kebijakan tersebut, jaksa penuntut umum menilai negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dilunasi.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

