Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Baswedan Bersama Rocky Gerung Hadir di Sidang Tom Lembong Duduk Bersama di Kursi Depan

 (kiri ke kanan) Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Repelita Jakarta - Sidang putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula menarik perhatian banyak pihak.

Sejumlah figur publik terlihat hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli sebagai wujud kepedulian mereka terhadap jalannya kasus ini.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kehadiran akademisi Rocky Gerung, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka datang silih berganti sejak pukul 14.00 WIB dan duduk bersama di deretan kursi paling depan ruang sidang.

Proses persidangan ini diketuai oleh Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Ia dianggap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Yang menjadi sorotan, perusahaan penerima izin tersebut hanya tercatat sebagai pabrik gula rafinasi, bukan untuk produksi konsumsi langsung.

Selain itu, Tom juga dituding menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengatur distribusi gula nasional.

Padahal seharusnya tanggung jawab distribusi gula berada di tangan perusahaan milik negara.

Atas kebijakan tersebut, jaksa penuntut umum menilai negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.

Jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dilunasi.

Ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved