Repelita Jakarta -
Ray Rangkuti, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, mengkritisi pemanggilan Kompol Syarif Muhammad dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Syarif, yang pernah menjadi ajudan Jokowi, dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa Syarif menjelaskan sejumlah informasi berkaitan dengan laporan, seperti waktu dan lokasi kejadian.
Yakup menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut juga dijabarkan kapan pertama kali Jokowi mengetahui informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Menurutnya, informasi itu turut disampaikan kepada beberapa pihak.
Ray Rangkuti mempertanyakan relevansi pemanggilan seorang ajudan dalam perkara tersebut.
Ia menilai posisi ajudan bukan sebagai staf ahli atau sekretaris yang mengetahui substansi informasi.
Ray menyebut pemanggilan Syarif secara hukum memang dibolehkan, namun tetap mempertanyakan urgensinya dalam konteks perkara.
Yakup menjelaskan bahwa Syarif bisa saja mengetahui atau mendengar langsung peristiwa yang membuat Jokowi merasa difitnah.
Namun Ray menanggapi, itu bisa dipahami hanya jika Syarif hadir saat kejadian.
Dalam kasus ini, dugaan pencemaran nama baik diketahui Jokowi melalui media sosial, bukan dari interaksi langsung.
Ray menyoroti bahwa polemik utama sebetulnya berada pada keaslian ijazah Jokowi.
Ia menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang memutuskan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
Menurutnya, polisi tidak dapat menyatakan keaslian ijazah lalu menjadikannya dasar untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik.
Ray menyampaikan bahwa pembuktian keaslian ijazah merupakan elemen penting sebelum menetapkan adanya tindak pidana.
Kompol Syarif terlihat hadir di Polda Metro bersama dua kuasa hukum Jokowi, yaitu Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
Syarif mengatakan kehadirannya di Polda Metro adalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Jokowi.
Namun ia enggan merinci materi pemeriksaan.
“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Syarif singkat.
Syarif diketahui lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 17 April 1991.
Ia menempuh pendidikan dasar di SD Muhammadiyah 2 dan melanjutkan ke SMP Negeri 3 di kota yang sama.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang dan kemudian di Akademi Kepolisian.
Syarif menikah dengan Widya Ariska, putri dari Kombes Koeshartono Arif Sudrajat.
Mereka dikaruniai dua anak, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.
Sejak 2016, Syarif telah mendampingi Jokowi, saat itu ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Ia tetap mendampingi Jokowi bahkan setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Kini, ia tetap menjalankan tugasnya mendampingi Jokowi yang kembali tinggal di Solo, Jawa Tengah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok