Repelita Jakarta - Mantan Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Mohamad Jufri, membenarkan adanya keberatan dari pihak direksi terkait penunjukan PT Insight Investment Management sebagai manajer investasi dalam rapat direksi pada Mei 2019.
Pernyataan itu disampaikannya dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Jufri, dalam rapat tersebut sempat muncul pertanyaan dan keberatan atas penunjukan PT IIM dalam menangani restrukturisasi sukuk ijarah TPS Food II.
Namun, setelah mendapat penjelasan dari Antonius Kosasih, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, keberatan tersebut berubah menjadi persetujuan.
Jufri menyebut Kosasih meyakinkan bahwa PT IIM telah memenuhi kualifikasi sebagai manajer investasi yang layak.
Namun ia mengaku tidak ingat siapa direksi yang sebelumnya menyampaikan keberatan.
Dalam perkara ini, empat perusahaan terseret, yaitu PT Insight Investments Management, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Securitas, dan PT Sinarmas Sekuritas.
Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif PT Taspen dalam program THT berupa pembelian sukuk ijarah TPS Food II senilai Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk pada Juli 2016.
Pada Juli 2018, surat utang itu mendapatkan peringkat gagal bayar dari Pefindo.
Selanjutnya, pada Agustus 2018, PT Sinarmas Sekuritas mengajukan PKPU terhadap TPSF dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan ikut membahas proposal perdamaian dalam rapat direksi April 2019.
Dalam rapat tersebut, Kosasih mengusulkan konversi sukuk menjadi saham melalui reksadana yang dikelola PT Insight.
Beberapa minggu kemudian, Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, bertemu dengan Kosasih.
Pada 8 Mei 2019, PT IIM memaparkan skema optimalisasi sukuk TPS Food II.
Kemudian, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan surat utang tersebut ke dalam portofolio layak investasi RD InextG2.
Namun menurut KPK, keputusan itu melanggar kontrak investasi karena sukuk tersebut telah gagal bayar dan masuk kategori non-investment grade.
Artinya, surat utang itu tidak layak untuk dijadikan portofolio investasi karena berisiko tinggi.
KPK menetapkan PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Selain itu, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto juga dijerat sebagai tersangka individu.
Jaksa mendakwa Kosasih telah melakukan investasi reksadana I-Next G2 tanpa analisis memadai dan menyetujui perubahan kebijakan internal PT Taspen agar dapat melepas sukuk bermasalah.
Ia disebut bekerja sama dengan Ekiawan yang mengelola investasi secara tidak profesional.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Kosasih disebut menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, SGD 283 ribu, 10.000 euro, dan sejumlah mata uang asing lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

