Repelita Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan dalam perdagangan beras.
Pernyataan ini disampaikan setelah ditemukan dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu oleh sejumlah perusahaan besar.
“Praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Amran mengungkapkan hasil investigasi bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, dan Kejaksaan Agung menunjukkan 212 dari 268 merek beras yang diuji tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengambilan sampel dilakukan antara 6 sampai 23 Juni 2025 di beberapa lokasi strategis di 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Amran mengatakan telah melaporkan temuan tersebut langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung serta menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga melanggar aturan.
Menurut Kementerian Pertanian, manipulasi kualitas dan harga beras ini diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Satgas Pangan Polri pun masih terus mendalami kasus ini.
Pemeriksaan terhadap produsen beras yang diduga nakal kembali dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Ya, ada,” jawab Helfi singkat ketika dikonfirmasi.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan jumlah produsen yang diperiksa.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Juli 2025, empat produsen beras telah diperiksa atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran.
Produsen yang diperiksa berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

