Repelita Sleman - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Ora Aji itu juga ramai diberitakan usai dituding menghina pedagang asongan dengan kata-kata kasar.
Pernyataan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi kasus penganiayaan, Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukum yayasan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan musibah dan insiden murni antar santri.
Tidak ada keterlibatan langsung dari pengurus pondok dalam kejadian itu.
Kasus ini mencuat setelah seorang santri berinisial KDR (23) dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik pondok.
Jumlah uang yang dituduhkan mencapai sekitar Rp700.000.
Akibat tuduhan tersebut, KDR diduga mengalami kekerasan fisik dari 13 orang santri lainnya.
Ia mengaku kerap diinterogasi dan ditekan oleh para santri itu.
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menegaskan bahwa pihak pondok hanya bertindak sebagai fasilitator antara para santri.
Tidak ada campur tangan langsung dari pengurus terhadap peristiwa itu.
Menurut Adi, aksi para santri itu merupakan bentuk spontanitas untuk memberi pelajaran moral atas dugaan pencurian.
Ia menyebut bahwa seluruh pelaku adalah santri, bukan pengurus pondok.
"Kapastitas pondok hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri, karena ini aksi spontanitas saja dari santri dan tidak ada keterlibatan dengan pihak pondok," ujar Adi Susanto pada Minggu 1 Juni 2025.
Kontak fisik yang terjadi disebut sebagai spontanitas sesama teman.
Tujuannya bukan penyiksaan, tetapi untuk memberi peringatan moral.
Saat ini, pihak pondok dan yayasan telah berupaya melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Namun, kesepakatan belum tercapai.
Pihak keluarga korban disebut mengajukan kompensasi yang tidak bisa dipenuhi karena kondisi ekonomi para santri.
Yayasan menawarkan bantuan pengobatan sebesar Rp20 juta.
Tawaran itu juga ditolak, sehingga mediasi berulang kali gagal.
Gus Miftah, melalui kuasa hukum yayasan, kembali menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Ia menyebut kejadian itu sebagai musibah dan pukulan berat bagi pondok pesantren. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

