Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tito Dianggap Mengada-ada, Sengketa Pulau Aceh-Sumut Picu Ledakan Kritik Publik

 

Repelita Jakarta - Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek kembali mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penetapan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Pemerintah Aceh merespons dengan keras keputusan ini.

Mereka bersikeras bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Penegasan ini diperkuat dengan bukti fisik berupa tugu dan prasasti yang telah dibangun di keempat pulau sejak tahun 2008 hingga 2015.

Bahkan, menurut Pemprov Aceh, sengketa tersebut sebenarnya sudah dituntaskan lewat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.

Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Namun pernyataan baru Mendagri Tito justru memantik kontroversi baru.

Ia mengklaim bahwa konflik mengenai kepemilikan empat pulau itu telah ada sejak tahun 1928.

"Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pernyataan ini mengundang kritik tajam dari publik.

Tito dianggap sedang menghindar dari tanggung jawab dan melempar isu yang tidak berdasar.

Beberapa warganet bahkan mengingatkan bahwa Provinsi Sumatera Utara baru terbentuk pada 1948, sedangkan Aceh berdiri tahun 1949.

"Perasaan belum merdeka deh, merdeka saja 1945, apa iya waktu itu sudah ada Provinsi Sumut?" sindir akun sir.egiandra melalui komentar di Instagram.

Pulau Panjang merupakan pulau terluas dengan total area 47,8 hektare dan berjarak 2,4 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah.

Pulau ini telah dilengkapi musala, rumah singgah, dan dermaga hasil pembangunan Pemerintah Kabupaten Singkil.

Pulau Lipan yang dulunya bernama Pulau Malelo memiliki luas 0,38 hektare dan jaraknya hanya 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah.

Verifikasi oleh Pemerintah Aceh dilakukan pada 2009.

Pulau Mangkir Ketek atau dikenal juga dengan Pulau Rangit Kecil, memiliki luas 6,15 hektare dan berada 1,2 kilometer dari daratan.

Pulau ini memiliki tugu dan prasasti dari Pemerintah Aceh, termasuk plang bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yang dibangun pada 2008.

Sementara Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar memiliki luas 8,16 hektare dan terletak 1,9 kilometer dari daratan Sumatera Utara.

Pulau ini juga dipasangi tugu perbatasan oleh Pemerintah Aceh dan hingga kini tetap tidak berpenghuni.

Konflik pengalihan wilayah ini kian memperkeruh hubungan antarwilayah.

Pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah adil dan berpijak pada fakta historis serta kesepakatan yang telah ada demi menghindari ketegangan lebih lanjut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved