Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan tajam usai mangkir tiga kali dari panggilan resmi Pansus Haji DPR RI.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan kuota haji tambahan yang diduga dialihkan ke program haji khusus.
Absennya Yaqut memicu kekecewaan publik dan mendorong pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jurnalis senior Hersubeno Arief mengkritik keras sikap Yaqut yang tidak hadir dalam tiga kesempatan.
“Dan dia sampai tiga kali dipanggil, tidak datang. Dan terakhir itu kan dia berada di luar negeri, keliling-keliling di luar negeri, katanya di Eropa,” ucap Hersubeno.
Yaqut diketahui berada di sejumlah negara termasuk Arab Saudi, Vatikan, Prancis, dan Jepang saat pemanggilan berlangsung.
Pansus Haji sempat meminta klarifikasi soal distribusi 10.000 kuota tambahan haji yang tidak terserap untuk jemaah reguler.
Namun hingga masa kerja DPR berakhir pada 1 Oktober, Yaqut tak kunjung memberikan keterangan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, pansus gagal mengambil kesimpulan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan.
Pansus akhirnya menyerahkan kelanjutan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Namun setelah DPR berganti periode, pansus lama tidak bisa lagi menangani perkara tersebut.
Sementara itu, masyarakat menunjukkan reaksi keras dengan melaporkan kasus ini ke KPK.
Tercatat lima kelompok masyarakat telah mengadukan dugaan pelanggaran itu ke lembaga antirasuah.
Sayangnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh KPK.
Salah satu pelapor bahkan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menghentikan proses penyidikan secara diam-diam.
Hersubeno juga membandingkan lambannya proses ini dengan cepatnya penindakan terhadap tokoh lain, seperti Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, arah penyidikan KPK tampak dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan.
“Jadi orang melihat bahwa ya ini ya karena KPK pada saat itu memang mereka itu dipilih oleh Pansel yang disiapkan oleh Jokowi,” ujarnya.
Ia menyoroti kontras tajam antara lambannya penanganan kasus kuota haji dan hibah Pemprov Jatim dengan penanganan kilat pada kasus-kasus politik tertentu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

