
Repelita Bandung - Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memanas di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang lanjutan yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, telah memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Lisa menggugat pengakuan status anak sekaligus menuntut ganti rugi senilai Rp16,6 miliar.
Namun, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan akan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Lisa.
“Tentu kami akan ajukan rekonvensi. Ini pengajuan gugatan balik,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
Ia menilai gugatan Lisa tidak berdasar secara hukum karena tidak disertai bukti sah.
Menurut Muslim, klaim Lisa yang menyebut Ridwan Kamil memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya hanya bersifat sepihak.
“Itu menurut kami ngawur, keliru,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan adanya kontradiksi dalam permohonan gugatan Lisa yang di satu sisi meminta pengakuan anak, namun di sisi lain meminta tes DNA.
“Dia bilang anak ini hasil hubungan RK dan LM, tapi buktinya mana? Di petitum justru dia minta tes DNA. Ini kontradiktif,” jelas Muslim.
Tim hukum Ridwan Kamil menilai nilai ganti rugi Rp16,6 miliar tidak masuk akal mengingat fondasi gugatan dianggap lemah.
“Satu sisi dia minta pemeliharaan anak, sisi lain minta tes DNA. Ini aneh, saling bertabrakan,” tambahnya.
Tak hanya menolak gugatan tersebut, pihak Ridwan Kamil juga menyiapkan gugatan balik dengan nilai yang diklaim lebih besar dari gugatan Lisa.
“Dalam gugatan balik nanti, nilai gugatannya akan lebih besar dari Rp16,6 miliar. Itu yang akan kita ajukan,” ungkap salah satu pengacara Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengklaim pernah menjalin hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Pihak Ridwan Kamil telah membantah tudingan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik.
Lisa pun melawan balik dengan menempuh jalur perdata melalui gugatan di PN Bandung yang saat ini sedang dalam proses persidangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

