Repelita Jakarta - Pengadilan Singapura kembali menetapkan permintaan baru dalam proses ekstradisi buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dengan meminta salinan keterangan ahli dari Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hakim telah mengeluarkan penetapan lanjutan agar dokumen tambahan berupa opini saksi ahli diserahkan ke pengadilan.
"Salinan saksi ahli dari Indonesia sudah diminta dan sudah kami serahkan," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia tidak menyebut siapa ahli yang dimaksud atau materi kesaksiannya.
Namun, dokumen tersebut diyakini menjadi bagian krusial dalam pembuktian pada sidang lanjutan ekstradisi.
Sidang affidavit untuk menentukan kelanjutan proses ekstradisi terhadap Tannos telah digelar sejak 23 hingga 25 Juni 2025.
Sebelumnya, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Pengadilan Singapura.
KPK menyambut baik putusan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah itu sebagai sinyal positif dalam kerja sama hukum kedua negara.
"Penolakan itu memastikan Tannos tetap ditahan selama proses hukum berlangsung," jelas Budi, Selasa, 17 Juni 2025.
KPK juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura guna melengkapi seluruh kebutuhan administratif dan dokumen pembuktian.
Dirjen AHU Kemenkumham Widodo menegaskan Paulus Tannos masih menolak untuk kembali secara sukarela ke Indonesia.
Ia juga mengajukan upaya hukum untuk menggugurkan penahanan sementara terhadap dirinya.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura telah menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan terus mengupayakan perlawanan di pengadilan.
Widodo memastikan permohonan ekstradisi telah diajukan sejak 20 Februari 2025 dan seluruh dokumen pendukung telah rampung diserahkan pada 23 April 2025.
Hingga kini, Paulus Tannos masih ditahan oleh otoritas Singapura dan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan kembali pada Agustus mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut OPHI telah menjalin koordinasi erat dengan KPK untuk memastikan semua prosedur hukum di Singapura berjalan sesuai jalur.
Tannos sebelumnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia melalui status buronan internasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok