Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Fakta Mengejutkan Pesta Sesama Jenis di Puncak, Tiket Berbayar hingga 56 Pria Diamankan

Repelita Bogor - Kepolisian Resor Bogor mengungkap sejumlah fakta mencengangkan di balik penggerebekan pesta tertutup yang diduga diikuti oleh puluhan pria penyuka sesama jenis di sebuah vila kawasan Puncak, Bogor.

Acara tersebut dirancang dengan sistem yang terorganisasi rapi, menggunakan media sosial sebagai jalur utama komunikasi dan perekrutan, serta mewajibkan peserta membayar tiket masuk.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan puluhan pria yang berasal dari berbagai daerah sekitar Jabodetabek.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan ini tidak bersifat spontan, melainkan telah dipersiapkan secara sistematis oleh sekelompok orang melalui pemanfaatan jaringan komunitas daring.

AKP Dharma Adi selaku Kasat Reskrim Polres Bogor dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Juni 2025, menyampaikan bahwa para pelaku membentuk grup tertutup di salah satu platform media sosial untuk menjaring peserta.

Undangan disebarkan secara terbatas melalui jalur komunitas agar tetap terjaga kerahasiaannya.

"Modusnya cukup sistematis. Mereka membuat grup privat dan hanya orang-orang terverifikasi yang bisa bergabung. Di dalam grup itu disampaikan informasi lokasi, waktu, serta biaya acara," kata Dharma.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya biaya yang ditarik dari peserta untuk mengikuti pesta tersebut.

Mereka yang ingin ikut diwajibkan membayar Rp200.000 per orang, yang menurut pengakuan penyelenggara, digunakan untuk menyewa vila selama dua hari satu malam serta kebutuhan konsumsi.

Dalam operasi penggerebekan, petugas tidak hanya mengamankan peserta, tetapi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

"Ketika kami tiba di lokasi pada Sabtu malam, ada 56 pria yang berada di tempat tersebut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pelumas, minuman keras, dan ponsel milik penyelenggara yang berisi rekaman transaksi dan percakapan dalam grup," jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa fokus penyelidikan diarahkan pada penyelenggara, bukan seluruh peserta.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama yang berperan sebagai perencana dan pelaksana kegiatan, sementara peserta lainnya hanya dikenai wajib lapor dan telah dipulangkan setelah proses pendataan.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman pidana berat dengan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi.

"Mereka kami jerat dengan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya yang mengatur soal penyelenggaraan jasa pornografi di ruang terbuka atau publik. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," tegas Dharma. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved