
Repelita Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, berakhir dengan perdamaian.
Kedua pihak memilih menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Permasalahan ini bermula dari tuduhan pencurian yang menimpa korban.
Korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah orang.
Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Mereka telah setuju untuk berdamai dengan semangat kekeluargaan dan musyawarah,” ujar Adhi, Selasa (3/6).
Selanjutnya, laporan polisi dari Kharisma Dhimas dan Nata Gilang secara resmi dicabut.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, berharap perjanjian ini mempererat silaturahmi dan menjaga kerukunan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang, kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Ipda Arum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

