
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 26 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menanggapi keputusan ini, pengamat politik Rocky Gerung menyuarakan keprihatinan atas tertutupnya ruang uji formil bagi masyarakat sipil terhadap undang-undang yang menyangkut peran militer dalam kehidupan publik.
"Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu," kata Rocky melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 29 Juni 2025.
Ia menilai bahwa masyarakat sipil seharusnya diakui sebagai pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang, apalagi jika aturan tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan sipil.
Menurutnya, keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan nonmiliter berdampak signifikan terhadap masa depan demokrasi.
Rocky mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia pernah mengalami kemunduran saat militer terlalu dalam terlibat dalam kekuasaan sipil.
"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, bukan institusi yang bersifat eksklusif.
Rocky juga menyebut bahwa membawa undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah sah dalam kerangka demokrasi.
"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

