Repelita Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi melayangkan undangan klarifikasi kepada Dr. Rismon Hasiholan Sianipar.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan serta penyebaran informasi elektronik yang bermuatan kebencian dan hoaks.
Surat bernomor B/14916/VI/2025/Ditreskrimum itu awalnya dikirim melalui pesan WhatsApp.
Surat fisiknya disebut akan segera menyusul ke alamat domisili Rismon di Klaten, Jawa Tengah.
Rismon dijadwalkan hadir pada 2 Juli 2025, merujuk sejumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya maupun Polres lainnya.
Salah satu laporan tersebut tercatat bertanggal 25 April 2025.
Dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa Rismon diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE mengenai penyebaran berita bohong.
“Saudara diminta hadir pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit 5B Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen pendukung yang relevan,” tulis isi surat tersebut.
Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Teguh Pribadi dan Brigadir Binsar Lumbantobing.
Surat itu ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Wijaya Pratama Sakti selaku Kasubdit Komplek.
Menanggapi hal ini, Rismon menyampaikan bahwa dirinya memang menerima panggilan lewat WhatsApp.
"Surat panggilan fisik akan dikirimkan kemudian," ujarnya saat berbicara di kanal YouTube Refly Harun.
Ia mengaku masih mempertimbangkan kehadiran, sembari berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
“Saya belum pegang fisiknya, tapi saya tahu isi panggilannya. Masih saya pikirkan apakah akan hadir atau tidak. Ini masih sebatas klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Rismon.
Ia menduga langkah ini sebagai bagian dari upaya membungkam suara kritis terhadap kekuasaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok