Repelita Sukabumi - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memerintahkan stafnya untuk turun langsung meninjau insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Jawa Barat.
Pigai menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak meski belum menerima laporan resmi.
“Tanpa laporan kami juga jalan. Saya perintahkan staf cek di sana. Jadi kami akan beri update,” kata Pigai melalui pesan singkat, Senin, 30 Juni 2025.
Insiden pembubaran tersebut terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga menurunkan benda menyerupai kayu salib dan merusak sejumlah fasilitas rumah.
Kaca-kaca pecah, kursi dan meja di halaman pun dihancurkan dalam aksi yang disebut sebagai penolakan terhadap kegiatan ibadah.
Menurut informasi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), kegiatan tersebut merupakan retret pelajar Kristen yang digelar secara sah.
GAMKI menyebut pembubaran dilakukan secara paksa oleh sekelompok warga dengan alasan perizinan.
Para peserta yang sebagian besar pelajar juga mengalami intimidasi.
Sekretaris DPD GAMKI Bogor, Andry Simorangkir, mengecam keras tindakan tersebut karena mencederai nilai toleransi beragama di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa insiden itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.
“GAMKI mengutuk keras tindakan pembubaran ibadah yang mencerminkan sikap intoleransi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara,” ujar Andry dalam keterangan resminya.
GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Mereka juga mendesak agar pelaku ditindak tegas dan kegiatan ibadah dilindungi di seluruh wilayah Indonesia.
Andry menegaskan bahwa regulasi tentang kebebasan beragama harus ditegakkan tanpa diskriminasi.
Langkah investigasi dari Kementerian HAM diharapkan mampu meredakan ketegangan dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah secara damai. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

