
Repelita Jakarta - Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mengenai kepemilikan empat pulau akhirnya dituntaskan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau-pulau tersebut secara resmi kini berada dalam wilayah administratif Aceh.
Sebelumnya, empat pulau itu sempat masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun catatan administratif lama menunjukkan keempatnya pernah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Presiden Prabowo mengambil keputusan usai menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan dokumen dan bukti kuat yang dimiliki pemerintah.
“Bapak Presiden memutuskan keempat pulau masuk wilayah administratif Aceh berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah,” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta saat Presiden melakukan kunjungan ke Rusia.
Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan ini.
Ia meminta semua pihak menghentikan provokasi dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Keputusan Presiden Prabowo soal empat pulau itu arif dan bijaksana. Jangan ada lagi yang memprovokasi," ujar Ruhut melalui akun media sosialnya.
Keputusan ini menandai berakhirnya polemik panjang antarprovinsi dan menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah secara konstitusional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

