
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pembubaran dilakukan karena dianggap tidak efektif dan tidak memberikan hasil yang signifikan dalam pemberantasan pungutan liar.
Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
“Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” ujar Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Senayan, Kamis 18 Juni 2025.
Politikus dari Fraksi PKS ini menyebut keberadaan satgas tersebut lebih baik diakhiri karena tidak memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” lanjutnya.
Nasir juga menyoroti tumpang tindih tugas Satgas Saber Pungli dengan program yang sudah dimiliki Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan Wilayah Bebas dari Korupsi sudah cukup untuk mencegah praktik pungli.
“Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut. Oleh karena itu, saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif,” jelas Nasir.
Namun, ia mengingatkan agar pembubaran satgas tidak diikuti dengan lemahnya upaya pemberantasan pungutan liar di lapangan.
“Cuma, jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” tegasnya.
Presiden Prabowo resmi mencabut Satgas tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pasal 1 Perpres yang dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

