Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Potensi Kerugian Negara Rp700 Triliun, Prabowo Bakal Sita 300.000 Ha Tambang Ilegal

 Prabowo Instruksikan Audit Ketat Tambang PT Gag Nikel, Operasi Ditunda  Sementara di Raja Ampat

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas 300.000 hektare yang tersebar di kawasan hutan.

Instruksi itu menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperkirakan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal bisa mencapai Rp700 triliun.

Kepala BPKP Yusuf Ateh menyatakan, proses pengambilalihan akan melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Namun ia tidak memerinci lokasi pasti lahan tambang ilegal yang akan dikuasai negara.

Menurut Yusuf, tambang ilegal tersebut mencakup berbagai jenis komoditas seperti emas, bauksit, timah, dan batu bara.

Atas perintah presiden, negara akan mengambil alih lebih dulu sebelum mengenakan denda kepada pelaku.

Ia menyebutkan, dari 4,2 juta hektare tambang dalam kawasan hutan yang berhasil diidentifikasi, sekitar 296.000 hektare telah dihitung sebagai prioritas untuk dikembalikan ke negara.

Yusuf menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di kawasan hutan memiliki dampak kerusakan yang lebih cepat dibanding komoditas lain seperti kelapa sawit.

Kalau sawit butuh waktu tanam enam tahun, tambang cukup dikeruk pakai alat berat, ujarnya.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk menagih denda dari para pelaku.

Jika menolak membayar, kata Yusuf, pelaku bisa dikenai sanksi pidana seperti kasus sebelumnya di sektor sawit.

Negara akan tetap menguasai lahannya dan meminta kompensasi.

Langkah ini disebut dapat menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 128 kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) hingga 2023.

Laporan tersebut dihimpun dari kepolisian serta keterangan ahli khusus PETI.

Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan bahwa PETI tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat.

Rinciannya antara lain Aceh 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Lalu NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

Praktik tambang tanpa izin ini dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan tindakan hukum tegas dan terkoordinasi lintas lembaga. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved