Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit

Repelita Jakarta - Polemik terkait empat pulau yang secara historis milik Provinsi Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, terus berlanjut dan kini menyentuh level tertinggi pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah turun tangan menyikapi persoalan tersebut setelah polemik tak mampu diredam oleh Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem, menegaskan penolakannya terhadap tawaran pengelolaan bersama empat pulau tersebut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” ujar Mualem pada Jumat (13/6/2025).

Penolakan itu termasuk terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang kode dan data wilayah administratif yang menyebut empat pulau itu masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pengalihan wilayah adalah ranah pemerintah pusat.

“Secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya,” kata Bobby pada Selasa (10/6/2025).

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, turut menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi keputusan dari pemerintah pusat dan mendorong agar Aceh menempuh jalur hukum.

“Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ujar Erni.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara dengan mengingatkan bahwa perjanjian Helsinki harus tetap dijaga.

JK menyebut empat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh.

“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara... Kemudian Presiden... menetapkan Aceh sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” kata JK.

Ia menjelaskan bahwa MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah Aceh berdasarkan peta per 1 Juli 1956.

“Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956,” ujar JK mengutip poin 1.1.4 dalam MoU tersebut.

Menurut JK, keputusan menteri yang bertentangan dengan undang-undang formal bisa dianggap cacat secara hukum.

Lebih jauh, ia menyebut sengketa empat pulau bukan semata masalah administratif, tetapi juga menyangkut harga diri rakyat Aceh.

“Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” tegas JK.

Presiden Prabowo akhirnya mengambil langkah langsung menyelesaikan persoalan ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pada Sabtu (14/6/2025) bahwa Presiden akan memutuskan secara langsung polemik tersebut.

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.

Ia menambahkan bahwa keputusan final dari Presiden akan diumumkan pada pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ungkap Dasco. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved