Repelita Yogyakarta - Achmadi, pihak yang melayangkan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon dalam perkara dugaan mafia tanah di Bantul, akhirnya angkat bicara mengenai awal mula keterlibatannya.
Lewat kuasa hukumnya, Juni Prasetya Nugroho, dijelaskan bahwa perkara ini berawal dari urusan utang piutang yang melibatkan pihak lain.
Juni mengatakan bahwa kliennya diberitahu oleh seseorang berinisial TR bahwa Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjaminkan sertifikat rumahnya.
TR menyampaikan bahwa sertifikat tersebut bisa dibalik nama ke Achmadi dalam kurun waktu dua hingga empat tahun.
“Informasinya kan mau utang. Tergugat menyampaikan ada seseorang butuh uang tapi jaminan sertifikat, tapi sertifikat ini boleh dibalik nama 2-4 tahun,” ujar Juni pada Rabu 18 Juni 2025.
Nilai pinjaman yang disebut saat itu sebesar Rp150 juta.
Namun belakangan, lanjut Juni, fakta yang diketahui Achmadi ternyata berbeda dari keterangan awal.
Diketahui bahwa Mbah Tupon tidak pernah menerima uang pinjaman dari TR.
Ia justru hanya meminta bantuan untuk memecah sertifikat tanah miliknya.
“Kalau informasi yang disampaikan pidana, Mbah Tupon tidak pernah mendapatkan uang dari TR,” jelas Juni.
Berdasarkan perubahan informasi tersebut, Achmadi kemudian menggugat TR secara perdata.
Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi material sebesar Rp500 juta dan ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar.
Achmadi sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon, meskipun pihak Polda DIY belum mengumumkan status itu secara resmi ke publik.
Sebelumnya, kuasa hukum Achmadi juga menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan bukan ditujukan langsung kepada Mbah Tupon.
Ia menyebut bahwa nama Mbah Tupon hanya dicantumkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan untuk memenuhi syarat formalitas proses hukum.
“Mbah Tupon diajukan sebagai para pihak semata-mata untuk memenuhi gugatan formal kami. Perkara perdata ini siapapun yang disebut dalam kronologi jadi para pihak,” kata Juni.
Mbah Tupon, atau Tupon Hadi Suwarno, selama ini dikenal publik sebagai korban dalam kasus perampasan tanah oleh mafia.
Perkara ini sempat menarik perhatian nasional dan mendorong sejumlah tokoh termasuk Menko AHY untuk menyatakan bahwa mafia tanah harus dibersihkan sampai ke akar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

