Repelita Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi jabatan kepada individu, termasuk untuk posisi komisaris di perusahaan manapun.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, terkait jabatan KH Ahmad Fahrur Rozi sebagai anggota Dewan Komisaris PT Gag Nikel.
Menurut Yahya, bila ada pengurus PBNU yang menjalankan bisnis atau menjabat di luar organisasi, maka hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing.
Ia menegaskan tidak ada hubungan antara jabatan tersebut dengan lembaga PBNU.
“PBNU tidak pernah memberikan rekomendasi jabatan kepada individu, termasuk komisaris,” kata Yahya.
Ia menjelaskan bahwa PBNU hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk keperluan pendidikan.
“Yang ada itu rekomendasi untuk sekolah, bagi yang mau sekolah, minta rekomendasi PBNU itu kita kasih,” ujarnya.
Yahya menyebut bahwa banyak pengurus PBNU yang aktif dalam berbagai bidang di luar organisasi, namun semua dilakukan atas nama pribadi.
Ia juga menekankan bahwa PBNU tidak pernah mengatur atau mencampuri aktivitas bisnis anggotanya selama tidak melibatkan nama organisasi.
Sebelumnya, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur telah memberikan klarifikasi terkait posisinya di PT Gag Nikel.
Ia mengatakan bahwa keikutsertaannya di perusahaan tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi.
Gus Fahrur menegaskan tidak ada kaitan antara jabatannya di perusahaan tambang itu dengan lembaga PBNU.
Ia juga menjelaskan bahwa Pulau Gag bukanlah kawasan wisata, melainkan lokasi dengan izin resmi sebagai area pertambangan.
Pulau tersebut berada sekitar 40 kilometer dari kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat.
Sementara itu, pemerintah diketahui telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di wilayah Raja Ampat.
Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan dilakukan karena keempat perusahaan dinilai melanggar aturan lingkungan dan merusak kawasan taman bumi atau geopark. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok