Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pasrah iPad dan Macbook Disita, Tom Lembong: Saya Nurut Ketentuan yang Berwenang

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan dirinya mengikuti keputusan pihak Kejaksaan Agung terkait penyitaan iPad dan Macbook miliknya dari dalam rumah tahanan.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom menyebut dirinya tetap patuh terhadap keputusan yang diambil aparat penegak hukum.

Namun, ia mengaku merasa keberatan dengan penyitaan itu karena mempertanyakan dasar hukumnya.

Menurutnya, proses penyidikan terhadap dirinya sudah rampung sehingga kewenangan menyita tidak lagi berada di tangan jaksa.

Ia juga menyoroti bahwa penuntut umum tidak memiliki kuasa untuk melakukan penyitaan secara langsung.

“Kalau penuntut ingin menyita, harus minta persetujuan hakim. Tapi hakim pun bingung karena penyidik bukan yang mengajukan, melainkan jaksa,” ujar Tom.

Ia mempertanyakan posisi hukum dari barang-barang elektronik tersebut yang menurutnya hanya berfungsi sebagai alat bantu menulis pledoi pembelaan.

Tom beranggapan bahwa aturan yang melarang barang di rutan umumnya hanya mencakup benda berbahaya seperti senjata tajam atau pemantik api.

“Saya menggunakan laptop dan iPad hanya untuk menulis pembelaan saya. Itu bukan alat komunikasi atau sesuatu yang membahayakan,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Agung melaporkan penemuan dua perangkat elektronik di kamar tahanan Tom dan meminta kepada Majelis Hakim agar barang tersebut disita.

Jaksa menyebutkan bahwa barang itu diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ditemukan dua alat elektronik di dalam kamar terdakwa. Kami mohon izin untuk dilakukan penyitaan,” kata jaksa saat persidangan, Kamis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di ruang tahanan.

Ia menekankan bahwa seluruh tahanan seharusnya tidak membawa barang elektronik selama berada dalam sel.

“Barang elektronik memang dilarang dibawa ke kamar tahanan. Bukan hanya oleh terdakwa ini, tapi berlaku bagi semua tahanan,” kata Harli.

Ia menambahkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesetaraan perlakuan terhadap semua tahanan serta keamanan rutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved