Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan Teman Seangkatan Jokowi Resmi Ajukan Gugatan Intervensi di Sidang Ijazah Palsu: Nama Baik

MELEBAR - M Taufik (kanan), penggugat ijazah Jokowi kini meminta agar ditunjukkan KTP, KK hingga buku induk SMA. Teman seangkatan Jokowi geregetan. (kolase tribun solo)

Repelita Solo - Teman seangkatan Presiden Jokowi dari SMAN 6 Surakarta secara resmi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang perkara ijazah yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap nama baik sekolah dan alumni angkatan 1980 yang merasa dirugikan atas tuduhan ijazah palsu.

Kuasa hukum alumni, Wahyu Teo menyatakan bahwa pihaknya turut dalam gugatan karena memiliki kepentingan langsung atas objek yang disengketakan, yakni ijazah yang juga mereka miliki.

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ujar Wahyu.

Dalam persidangan, mereka menyatakan ikut dalam posisi tergugat secara sukarela dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Majelis Hakim telah menerima pengajuan intervensi tersebut dan akan mengambil keputusan sela pada Kamis mendatang.

Hakim meminta seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, menanggapi gugatan intervensi sebelum putusan diambil.

“Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan atau menolak. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam gugatan. Namun, jika ditolak, kita kembali ke pokok perkara,” terang anggota majelis, Sutikna.

Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menyatakan pihaknya belum menerima berkas lengkap gugatan intervensi dan menilai pihak intervensi belum siap secara administrasi.

"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian, kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ucap Andika.

Meski mendengarkan dalam sidang, ia menyebut belum bisa menganalisis secara menyeluruh karena belum memegang dokumen resmi.

Ia menegaskan bahwa kedudukan intervensi harus jelas dan memiliki landasan hukum kuat jika ingin digabungkan ke dalam perkara.

“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekedar numpang gitu ya. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," jelasnya.

Pihak tergugat sebelumnya meminta sidang dilangsungkan secara daring, namun ditolak Majelis Hakim karena alasan situasi sudah normal dan perkara menyita perhatian publik.

"Makanya kami tadi mengajukan untuk dilakukan sidang offline. Begitu, tetapi kok sayangnya dari majelis kan tidak mengabulkan ya," ucap kuasa hukum tergugat.

Sebelum pengajuan gugatan intervensi, beberapa alumni SMA mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta restu dalam upaya pembelaan terhadap institusi pendidikan mereka.

“Kami akan melakukan gugat intervensi atas gugatan yang dituduhkan ke Pak Jokowi bahwa ijazah SMA-nya Pak Jokowi palsu,” kata Bambang Surojo.

Presiden Jokowi memberi izin atas langkah hukum tersebut.

"Kami minta izin dulu dengan Pak Joko Widodo. Bukan tentang Pak Joko Widodo lagi. Tapi SMA N 6 yang dianggap membuat produk palsu," lanjutnya.

Salah satu alumni, Sigit Haryanto, mengatakan bahwa jika ijazah Jokowi dianggap palsu, maka mereka pun ikut terdampak karena memiliki ijazah serupa.

“Kami sebagai alumni punya produk ijazah sama dengan yang dimiliki teman-teman yang lulus di tahun 1980. Kami terpanggil menjadi bagian dari SMPP atau SMA N 6,” ungkap Sigit.

Kuasa hukum Wahyu Teo memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan demi menjaga nama baik almamater.

“Kami akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara tersebut dengan memihak pada SMA N 6. Kepentingan kami menjaga marwah alumni,” ucapnya.

Sementara itu, penggugat utama Muhammad Taufiq dari TIPU UGM meminta agar dalam sidang mendatang, KTP, KK, hingga buku induk SMA Jokowi ditampilkan sebagai bagian dari bukti.

Ia menyiapkan 36 halaman gugatan yang akan dibacakan penuh dalam persidangan sebagai bentuk edukasi politik dan transparansi kepada publik.

"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," ujar Taufiq.

Ia juga menyebut bahwa pokok gugatan bukan sekadar keaslian ijazah Jokowi, tetapi lebih luas, menyangkut transparansi dokumen pendaftaran saat pencalonan presiden.

"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," jelasnya.

Taufiq mengatakan akan meminta pengadilan memverifikasi keabsahan ijazah melalui data buku induk atau registrasi pendidikan masa itu.

Ia juga mengungkapkan akan menghadirkan pihak ketiga dari lembaga negara sebagai kejutan dalam proses sidang mendatang.

“Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut,” tutup Taufiq. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved