
Repelita Jakarta - Seorang pemuda dari Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh oknum polisi.
Yusuf Saputra (20) menceritakan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di sekitar Lapangan Galesong yang saat itu ramai pengunjung pasar malam.
Ia mengungkapkan saat sedang nongkrong, enam orang datang dan mengarahkan senjata ke kepalanya lalu memukulinya. Salah satu pelaku yang dikenalnya bernama Bripda Andika.
Setelah ditangkap, Yusuf dipaksa masuk ke mobil dan dibawa ke tempat sepi.
Di lokasi tersebut, ia mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Yusuf menyampaikan bahwa ia diikat, dianiaya, dan dipaksa melepas seluruh pakaiannya, termasuk baju, celana, dan celana dalam.
Ia juga ditekan untuk mengaku memiliki narkotika jenis tembakau gorila yang disebut-sebut milik Bripda Andika.
Namun, Yusuf menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan narkoba.
Perlakuan buruk itu berlangsung selama hampir tujuh jam sampai akhirnya ia dilepaskan setelah keluarganya membayar uang tebusan.
Awalnya diminta Rp15 juta, keluarga Yusuf hanya mampu membayar Rp1 juta setelah tawar-menawar.
Uang itu diserahkan lewat perantara bernama Ismail, teman dari tantenya yang juga anggota Brimob.
Yusuf dibebaskan sekitar pukul 05.00 WITA setelah uang diterima.
Setelah bebas, keluarganya membawa Yusuf ke rumah sakit untuk visum sebagai bukti luka-luka akibat penganiayaan.
Meski Yusuf sempat melapor ke Polsek Galesong, laporan tersebut awalnya ditolak.
Setelah keluhannya viral di media sosial, ia diarahkan untuk melapor ke Polres Takalar dan Polda Sulsel.
Pada 29 Mei 2025, laporan resmi diterima di Polres Takalar.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, membantah ada penolakan laporan di Polsek Galesong dan mengatakan Polsek membantu mediasi atas permintaan keluarga korban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

