Repelita Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang memastikan bahwa kliennya siap menjalani persidangan.
“Nikita Mirzani siap lahir batin untuk sidang tanggal 24 Juni,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Fahmi menambahkan bahwa sidang tersebut akan menjadi momen penting karena akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam dakwaan.
“Di sidang 24 Juni itu akan terungkap fakta yang mengejutkan. Untuk sekarang saya belum bisa komentar. Baru nanti saya bisa tanggapi setelah secara resmi disampaikan dalam persidangan tanggal 24,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Nikita adalah 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan tersebut, Reza mengaku memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita setelah merasa dirugikan akibat unggahan di akun TikTok milik Nikita yang diduga menjelekkan produknya.
Pertemuan antara keduanya berlangsung pada 13 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak lagi memojokkan produk Reza di media sosial.
Namun, Reza hanya menyanggupi Rp 4 miliar dan melakukan transfer dua kali, masing-masing Rp 2 miliar, pada 14 dan 15 November 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok