Repelita Jakarta -
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kritik terkait dominasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi tenaga medis di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Budi saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 3 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 311 ayat 1 UU Kesehatan menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Menurutnya, pasal tersebut menimbulkan kesan siapa pun yang mengaku tenaga medis bisa membentuk organisasi profesi tanpa aturan dan kualifikasi jelas.
Dia menegaskan bahwa norma pasal itu justru menegaskan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Budi memaparkan bahwa aturan tersebut bukanlah pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan pengakuan atas kebebasan individu membentuk wadah profesi yang terbuka.
“Dalam sistem demokrasi, kebebasan tidak boleh dipaksakan oleh negara, tetapi harus berdasarkan kehendak bebas setiap individu,” ujar Budi.
Dia menambahkan, norma itu menempatkan organisasi profesi dalam sistem hukum yang inklusif, bukan eksklusif.
Budi menyebutkan pendekatan tersebut menghindari keberadaan satu organisasi tunggal yang mendominasi dan menimbulkan ketidakpuasan anggota serta bias representasi profesi.
Di akhir pembacaan keterangan, Budi meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pengurus Besar IDI dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara ini diajukan PB IDI bersama 52 warga dari berbagai profesi yang menguji 24 pasal UU Kesehatan.
Gugatan berkaitan dengan berbagai aspek seperti pertanggungjawaban, kelembagaan, peran dan keanggotaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, serta penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR).
Para pemohon juga mempertanyakan sanksi bagi tenaga medis, lembaga pelatihan terakreditasi pemerintah, pengawasan pelayanan kesehatan, dan sentralisasi kekuasaan di tangan Menteri Kesehatan.
Mereka menilai intervensi menteri kesehatan atas kolegium dan majelis disiplin profesi melemahkan lembaga profesi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Permohonan ini juga menyoroti kontrol penuh menteri atas pendidikan dan pelatihan kedokteran serta pengelolaan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

