
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik Nasrul Zaman menyoroti langkah Menteri Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Pemindahan itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Adapun empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Nasrul meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Mendagri Tito Karnavian akibat keputusan tersebut.
Ia menilai, penggantian Mendagri perlu segera dilakukan demi menghindari konflik yang lebih besar.
Langkah Presiden untuk mengganti Mendagri Tito Karnavian sangat penting demi mencegah kekecewaan rakyat Aceh berkembang menjadi benih perlawanan, seperti masa konflik dahulu.
Menurut Nasrul, keputusan Mendagri tersebut mengancam stabilitas wilayah Aceh yang telah lama menjaga perdamaian.
Ia menyebut keputusan itu ibarat bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu.
Selama 20 tahun, masyarakat Aceh menjaga perdamaian dengan susah payah.
Tapi sekarang, Permendagri ini menjadi semacam bom waktu.
Ia juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif memang milik Aceh.
Semua orang di Aceh tahu, bahkan banyak warga Sumut pun paham bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif memang milik Aceh.
Sejak 1992, tidak ada satu pun argumentasi dari Sumut yang menyatakan sebaliknya.
Nasrul mengingatkan adanya potensi konflik antara Aceh dan Sumut, bahkan dengan pemerintah pusat, bila kebijakan itu tidak segera ditinjau ulang.
Ia mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengambil sikap tegas.
Ini sangat disayangkan.
Presiden harus bersikap tegas.
Ini saatnya menunjukkan rasa keadilan dan kejujuran dalam penetapan aturan pemerintah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

