Repelita Surabaya - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019–2024.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menyayangkan adanya tudingan liar yang menyebut Khofifah terlibat atau bahkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing jahat yang menyebut beliau terlibat atau bahkan jadi tersangka,” ujar Heru.
Menurutnya, pencairan dana hibah dari APBD Jatim telah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penerima dana harus menandatangani perjanjian dan pencairannya langsung masuk ke rekening penerima, tanpa perantara.
“Kalau uang itu cair, ya langsung ke penerima. Dari situ kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal,” ungkapnya.
Heru juga menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah dalam kapasitas sebagai saksi.
“MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah,” tegas Heru.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah pada Jumat, 20 Juni 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2019–2022.
Namun, Khofifah tidak dapat hadir karena tengah melakukan perjalanan dinas ke Beijing, Tiongkok, untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking pada 20 hingga 22 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Khofifah telah mengirim surat permohonan penjadwalan ulang sejak 18 Juni.
“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025),” jelas Budi.
Ia memastikan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada pekan berikutnya.
“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” tutup Budi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok