Repelita Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya memberikan penjelasan mengenai ijazah yang pernah digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota Solo.
Dalam proses pendaftaran, Jokowi disebut menyerahkan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, calon kepala daerah dapat menyerahkan ijazah minimal tingkat SMA.
Namun apabila yang disampaikan adalah ijazah dengan jenjang lebih tinggi seperti S1, maka wajib melampirkan legalisasi dari instansi terkait.
“Dalam arsip KPU, Jokowi menyerahkan dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1,” ujar Yustinus pada Selasa.
Ia menegaskan bahwa ijazah S1 yang diterima pihaknya merupakan milik Jokowi sebagai lulusan UGM.
Menurutnya, setelah diverifikasi, seluruh dokumen dinyatakan sah dan lengkap.
Yustinus juga menegaskan bahwa gelar akademik Jokowi adalah Insinyur, bukan Doktorandus.
Legalisasi ijazah yang diserahkan dilakukan sesuai prosedur dengan cap resmi dan tanda tangan basah dari kampus penerbit.
“Sudah diverifikasi dan seluruh syarat dinyatakan terpenuhi,” ucapnya.
Isu seputar keaslian ijazah Jokowi sempat ramai dibicarakan setelah muncul tuduhan dari politisi Beathor Suryadi yang menyebut dokumen tersebut dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok