Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah tabungan dan dokumen dalam penggeledahan terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture di bank milik negara dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Langkah tersebut dilakukan KPK di dua lokasi berbeda yang berada di Jakarta, yakni kantor pusat Bank Rakyat Indonesia di Sudirman dan Gatot Subroto.
Penggeledahan dilakukan pada 26 Juni 2025 sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain menyita tabungan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
KPK menegaskan pengumpulan barang bukti tersebut bertujuan untuk menelusuri jejak keuangan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek pengadaan alat transaksi digital tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah catatan keuangan dari lokasi yang digeledah.
Budi menyebut data tersebut akan menjadi bahan penting untuk mendalami aliran dana serta peran individu maupun institusi dalam dugaan korupsi itu.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari proses hukum, lembaga ini juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berlaku efektif sejak 27 Juni 2025 dan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Saat ditanya siapa saja pihak yang dicegah, KPK menyatakan belum dapat mengungkap identitas mereka ke publik.
Bersamaan dengan penggeledahan, KPK juga memeriksa mantan wakil direktur utama Bank Rakyat Indonesia Catur Budi Harto sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidikan resmi dimulai pada tanggal yang sama dengan penggeledahan, menandai babak baru dalam pengusutan kasus besar ini.
KPK menyatakan seluruh informasi dari tahap penyelidikan maupun penyidikan akan terus diperbarui dan dibuka ke publik sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang berjalan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.