Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menyelidiki dugaan penyelewengan kuota haji khusus.
Proses pengumpulan informasi masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak.
Salah satunya adalah pemanggilan terhadap Ustaz Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025.
Usai diperiksa, KPK menyatakan tetap membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Khalid dalam rangka pendalaman kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memanggil berbagai saksi guna mengurai perkara ini.
“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” tuturnya.
Saat ditanya soal status Khalid, Budi menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi tahap penyelidikan.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai konstruksi perkara ini,” lanjut Budi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan bernama Uhud Tour.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi bahwa beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus kuota haji khusus 2024.
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik korupsi kuota haji diduga tidak hanya terjadi pada 2024, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, Panitia Angket DPR RI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota tambahan itu secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

